Ambon,Kabar Maluku.id–Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku kembali menggelar pertemuan bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam rangka sinkronisasi program pembangunan infrastruktur jalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (19/01/2026), dan merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya BPJN Maluku melakukan kunjungan ke DPRD Maluku pada akhir tahun 2025 lalu.
Kepala BPJN Maluku, Dr. Ir. Yana Astuti, ST, MT, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta menyelaraskan perencanaan pembangunan infrastruktur jalan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran, khususnya di wilayah kepulauan Maluku.
“BPJN Maluku hadir untuk menyatukan semua pendapat sebagai bagian dari pentingnya sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yana Astuti kepada pers usai pertemuan.
Ia menjelaskan, pertemuan bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sebagai bentuk penguatan komunikasi dan koordinasi lintas lembaga. Dalam kesempatan tersebut, BPJN Maluku juga memaparkan sejumlah program strategis pemerintah pusat, salah satunya Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD/ICD).
“Program IJD ini dirancang untuk mendukung pembangunan jalan hingga ke wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Maluku,” jelasnya.
Menurut Yana Astuti, Program Infrastruktur Jalan Daerah sangat relevan dengan kondisi geografis Maluku yang berciri kepulauan dan memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur. Namun demikian, untuk mendapatkan dukungan program tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
“Pengusulan Program Infrastruktur Jalan Daerah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota dan kemudian diteruskan oleh pemerintah provinsi. Selanjutnya akan melalui tahapan penilaian sistem, penilaian teknis, hingga proses pemeringkatan dan penetapan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antar lembaga untuk memfasilitasi pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan dan penjelasan kriteria teknis yang dibutuhkan agar usulan dapat memenuhi syarat.
Di akhir keterangannya, Yana Astuti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku atas berbagai masukan dan pendapat yang diberikan dalam proses pembobotan program.
“Selanjutnya kita tinggal menunggu proses filtrasi atau penyaringan sesuai tahapan yang berlaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai usulan yang memenuhi syarat,” tutupnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJN Maluku didampingi oleh Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku Abdul Hamid Payapo, ST, MT, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Ir. Toce Leuwol, ST, MT, serta Kepala Seksi KPIJ Febrino Wangean, ST, MT. (SLP-KM)

