Ambon,KabarMaluku.id–Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon untuk membahas program dan kegiatan tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama rapat tersebut adalah mendorong transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti progres pemilihan mitra parkir, termasuk pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim serta mekanisme seleksi yang akan diterapkan. Komisi mendorong agar proses tersebut tetap dilakukan secara terbuka sebagaimana tahun sebelumnya melalui sistem open bid dengan penawaran tertinggi.

“Komisi menegaskan agar seluruh tahapan pemilihan mitra parkir dipublikasikan melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan, sehingga masyarakat Kota Ambon dapat mengetahui progresnya secara terbuka,” ujar Hary Putra Far-Far usai rapat, Rabu (14/1/2026), di Kantor DPRD Kota Ambon.

Selain itu, Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi kerja sama pengelolaan parkir tahun 2025 antara Dishub dan pihak ketiga. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai bahan pengawasan dan pembelajaran dalam proses pemilihan mitra parkir tahun 2026.

Dalam rapat itu, Komisi III turut membahas sejumlah persoalan faktual yang kerap dikeluhkan masyarakat, di antaranya keberadaan terminal bayangan serta maraknya parkir liar di sejumlah titik Kota Ambon. Untuk penanganan parkir ilegal, Komisi III berencana melakukan audiens dengan pihak Polresta Ambon, mengingat kewenangan penindakan berada pada aparat kepolisian.

“Tujuannya agar ada efek jera. Setelah audiens, pelaku parkir liar di titik-titik ilegal akan diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi III juga menanggapi isu terkait izin trayek angkutan kota yang beredar di tengah masyarakat. Dishub Kota Ambon telah mengklarifikasi bahwa tidak terdapat penambahan izin trayek baru. Komisi meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan angkutan yang diduga beroperasi tanpa izin, disertai bukti yang jelas agar dapat ditindak tegas.

Pembahasan lainnya mencakup sektor kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Riko. Komisi menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana oleh pemerintah sebelum dilakukan penagihan retribusi, agar pelayanan dan kewajiban masyarakat berjalan seimbang.

Sebagai tindak lanjut rapat, Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke sejumlah lokasi strategis, seperti terminal, kawasan parkir, Pasar Arumbai, dan Pelabuhan Riko. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung penertiban, pembangunan fasilitas, serta sistem pembayaran retribusi yang ke depan didorong beralih dari tunai ke non-tunai.

“Ke depan kita dorong sistem parkir yang lebih modern dan digital, namun tetap melalui tahapan sosialisasi dan pembiasaan. Harapannya, pada 2027 seluruh zona parkir di Kota Ambon sudah menerapkan sistem non-tunai,” jelasnya.

Komisi III juga menegaskan agar dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), pihak ketiga wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penataan parkir, penggunaan atribut resmi juru parkir, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Dinas Perhubungan, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum untuk membahas aspek legalitas dan mekanisme pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif.

Komisi berharap, dengan proses yang transparan dan akuntabel, pengelolaan parkir di Kota Ambon ke depan dapat berjalan lebih tertib, modern, serta memberikan ruang partisipasi bagi pelaku usaha lokal demi kepentingan masyarakat luas.(SLP)