PIRU,KabarMaluku.id–Puluhan warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten SBB di Piru, Senin (5/1/2026). Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan atas rencana pendirian gerai ritel modern Alfamidi maupun Indomaret di wilayah mereka.

Surat penolakan tersebut telah ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dusun Tanah Goyang. Dalam audiensi bersama Kepala Dinas PTSP SBB Abraham Tuhenay beserta jajaran, surat pernyataan penolakan itu dibacakan oleh Abdul Rahman Taipabu.

Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah alasan penolakan. Salah satunya, keberadaan ritel modern dinilai akan mengancam kelangsungan UMKM lokal seperti warung tradisional dan kios kelontong yang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun.

Selain itu, masyarakat menilai ritel modern memiliki kekuatan modal besar dan fleksibilitas dalam pengaturan harga, sehingga berpotensi mematikan usaha kecil. Mereka mencontohkan sejumlah wilayah di Maluku yang mengalami penutupan kios-kios kecil setelah hadirnya gerai ritel serupa.

Penolakan juga dikaitkan dengan arah kebijakan nasional. Masyarakat menilai rencana pendirian ritel modern tersebut bertentangan dengan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan ekonomi desa melalui penguatan Koperasi Merah Putih, sebagai upaya membangun ekonomi dari bawah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi.

“Mata pencaharian kami bergantung pada UMKM. Dari sinilah kami menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam surat penolakan tersebut.

Salah satu pelaku UMKM, Rahima Loilatu Salatau, berharap pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat kecil.
“Saya berharap pemerintah tidak memberikan izin Alfamidi atau Indomaret di Tanah Goyang. Kami pelaku UMKM selama ini berjuang untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi warga, Kepala Dinas PTSP SBB Abraham Tuhenay menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti penolakan tersebut. Bahkan, pada hari yang sama, Dinas PTSP secara resmi mengeluarkan surat penangguhan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT Alfamidi di Dusun Tanah Goyang.

Surat penangguhan dengan Nomor 570/01 itu ditujukan kepada pihak terkait dan ditembuskan kepada Bupati SBB, Camat Huamual, Pelaksana Tugas Kepala Desa Lokki, serta Kepala Dusun Tanah Goyang. Penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan Penolakan masyarakat tertanggal 3 Januari 2026.

Dalam surat itu ditegaskan, selama persoalan dengan masyarakat belum diselesaikan, permohonan PBG tidak dapat diterbitkan dan pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas di Dusun Tanah Goyang.

“Terima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah datang. Terkait laporan dan penolakan ini, pemerintah daerah akan menindaklanjuti. Tidak boleh ada pembangunan jika ditolak oleh masyarakat,” tegas Abraham Tuhenay.

Surat penangguhan tersebut juga menjadi laporan resmi kepada Bupati Seram Bagian Barat serta pihak kecamatan dan pemerintahan desa setempat, dan disimpan sebagai arsip Dinas PTSP SBB.(SLP)